GagasanRiau.Com Bagansiapiapi - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melalui Kementerian Agama setempat menggelar sosialisasi dan implementasi Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara.
Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk melakukan pendataan ulang bagi pegawai negeri sipil yang bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian, terutama untuk mendapatkan data yang terpercaya, terintegrasi sebagai kebutuhan dalam informasi pegawai negeri sipil dalam hukum manajemen aparatur sipil.
Sosialisasi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ini, dilaksanakan di salah satu hotel di Bagansiapiapi, yang ditaja oleh Kementerian Agama Rokan Hilir. Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut, berasal dari sebagian Kepala Madrasah dilingkungan Kementerian Agama rohil.
Kepala Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir, Agustiar mengatakan, pelaksanaan pendataan ulang ini dimulai dari 1 September dan akan berakhir pada bulan November.
“Nantinya data tersebut, akan diolah kembali di bagian kepegawaian kantor Kementerian Agama sebelum masuk tanggal berakhir yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini, juga disampaikan kepada seluruh PNS dilingkungan kantor Kementerian Agama untuk melaporkan hasil kekayaan negara. Bagi yang belum melaporkan harta kekayaan tersebut, diminta segera melaporkan sebab jika diketahui tidak melaporkan akan dikenakan sanksi.
Advertorial/Herman