GagasanRiau.Com Pekabaru - Gabungan Mahasiswa Pemuda Kabupaten Pelalawan (Gamam) mempersoalkan praktik tidak sehat yang dijalankan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
“Sejak beroprasinya PT PSJ, ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari persoalan perizinan hingga pengelolaan pola KKPA yang tak kunjung selesai,” kata Koordinator Umum Gamam, Firmansyah.
Berdasarkan data yang diperoleh lanjut Firman, PT PSJ hingga sekarang belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Area yang mereka tanami sawit merupakan izin HTI milik PT Nusawana Raya untuk ditanami akasia.
Pada tahun 1996, sempat keluar surat Rekomendasi Gubernur KDH TK I Riau Nomor:522/EK/4064, tanggal 30 Nopember 1996 dan Izin Prinsip Nomor: 522/EK/4065, tanggal 9 Desember 1996. Di dalam surat tersebut mewajibkan PT PSJ dengan luas lahan 9.164 ha, untuk menyelesaikan perizinan termasuk pelepasan kawasan hutan sebelum pembangunan perkebunan dimulai.
“Berdasarkan data yang kami miliki ada indikasi PT PSJ selama ini sudah menjalankan operasi perkebunan secara ilegal. Perizinan yang seharusnya sudah selesai sebelum pembangunan kebun dimulai nyatanya hingga kini belum jelas. Sehingga menjadi konsekuensi logis bahwa PT PSJ tidak patuh hukum,” jelas Firman.
Selain itu lanjutnya, persoalan KKPA masih menyisahkan masalah yang juga tak kunjung selesai.
Pola KKPA merupakan sebuah sistem kerjasama kemitraan antara PT PSJ sebagai pemodal dan masyarakat tempatan sebagai pemilik tanah. PT PSJ membangun kebun dengan sistem hutang yang nantinya diserahkan pada masyarakat. Penyerahan hanya dapat dilakukan setelah modal PT PSJ lunas dibayar dari hasil kebun. Akibatnya masyarakat saat ini hanya menerima Rp300-Rp400 ribu per 2 ha.
“Persoalannya, tidak ada kepastian waktu kapan masyarakat mendapatkan kebun tersebut. Sementara usia tanaman sudah sekitar 16 tahun. Jangan-jangan kebun tersebut tidak akan pernah diserahkan pada masyarakat dengan dalih hutang belum lunas. Praktik begini tentu saja sangat tidak sehat, ada proses pembodohan yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat,” jelas Firman.
Sejak awal penanaman kebun pola KKPA sudah menimbulkan masalah, dimana ada indikasi PT PSJ menggunakan bibit tidak bersertifikat sehingga kualitasnya sangat buruk.
“Indikasi tersebut dapat dilihat secara kasat mata jika, kita bandingkan tanaman inti dengan tanaman KKPA. Kalau tidak percaya silahkan cek saja ke lapangan,” tegas Firman lagi.
“Menyikapi persoalan tersebut kami menuntut PT PSJ untuk mempertanggung jawabkan kegiatannya tersebut yang tidak patuh hukum dan merugikan masyarakat. Kami sudah mengirim pemberitahuan kepada Polres Pelalawan untuk melakukan aksi demo,” tutup Koordinator Lapangan Gamam, Widhi.
Laporan Put