GagasanRiau.Com Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak pro untuk dunia kesehatan dan tidak mengacu kepada undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Demikian dinyatakan oleh Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Herwanissitas.
"Sebenarnya kalau kita mengacu ke amanah undang-undang, pengalokasian anggaran kesehatan dari APBN minimal 5 persen daan APBD 10 persen. Sedangkan pagu anggaran bidang kesehatan APBD Inhil tidak sampai 10 persen,"sebut Herwanissitas, Rabu (24/2/2016). Herwanissitas menambahkan lagi bahwa alokasi dana kesehatan tahun ini lebih rendah dari pada tahun lalu.
"Pada pembahasan untuk APBD 2016 yang kita lakukan bersama pemerintah daerah bahwa pengalokasian untuk kesehatan masih rendah, jadi kita minta dinaikkan. Akhirnya ada kenaikan, tapi itu masih rendah ketimbang anggaran yang dialokasi untuk bidang kesehatan tahun 2015 lalu,"sebutnya.
Ditambahkan Herwanissitas lagi bahwa dengan anggaran segitu pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan maksimal.
Reporter Daud M Nur