GagasanRiau.com,PEKANBARU - Pengemplangan pajak atas nama pribadi di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai diatas Rp 100 juta, tercatat lebih dari 500 orang. Jika semuanya ditindak, maka dipastikan penjara tidak bisa menampungnnya.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika kepada wartawan, di Pekanbaru, Sabtu (14/5/2106).
Menurutnya, untuk menagih potensi pajak yang diduga diselewengkan wajib pajak pribadi itu, pihaknya menggandeng Badan Intelijen Negara (IBIN). Tujuannya bukan membuat lembaga itu sebagai penagih hutan (debt collector), melainkan mempermudah mendapatkan informasi yang selama ini sulit didapatkan.
"Selain menggandeng BIN, DPJ Riau Kepri juga melakukan kerjasama serupa dengan Polda Riau," ungkapnya.
Diakui, koordinasi dilakukan DJP karena pada tahun ini menerapkan sistem penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13 tahun 2013.
Sementara itu Kepala BIN Daerah Riau, Marsekal Pertama Bambang Yogatama mengaku pihaknya berkomitmen membantu direktorat jenderal pajak wilayah Riau dan Kepulauan Riau untuk mengumpulkan data para pengemplang pajak di dua provinsi itu. "Sebagai lembaga negara BIN akan membantu untuk kepentingan negara, namun BIN tetap melakukan pengawasan dan tidak segan menegur bila terjadi pelanggaran," janjinya seperti dilansir RRI.
Di sisi lain, temuan DPRD Provinsi Riau bahwa total dana akibat perusahaan yang diduga mengemplangan pajak hingga Rp 104 triliun. Namun 540 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan, 60 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 200 pabrik kelapa sawit. sudah menunggak pajak sejak empat tahun lalu. ***
Editor: Saut BB