GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Peredaran narkoba berjenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian merebak ke pelosok desa-desa. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat. Inhil boleh dikatakan darurat narkoba.
Kali ini, Kapolsek Kecamatan Tanah Merah berhasil membekuk dua orang pria berinisial RR (26) dan MF (30) yang diduga melakukan pengedaran barang haram berjenis sabu-sabu di Desa Tanah Merah.
Penangkapan kedua pelaku yang diduga pengedar dan pengguna tersebut atas partisipasi masyarakat Desa Tanah Merah yang melaporkan di Desa setempat sering terjadi transaksi narkoba.
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Bandes RW 04 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah merah, Minggu 15 Mei 2016 kemarin.
Kedua pelaku sedang asyik nongkrong di warung. Kemudian tersangka MF sambil menyerahkan 1 buah lipatan koran bekas yang diduga berisikan sabu-sabu.
“Ketika itu, lipatan kertas itu diletakkan di atas meja. Ketika digerebek, petugas langsung membuka bungkusan dan tampak isinya 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening,” kata Kapolres Inhil, Senin (16/5/2016).
"Kedua tersangka, pengedar dan pembeli, beserta barang bukti sedang diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," tutupnya.***
Reporter: Daud M Nur