Kasasi Dua Terpidana Korupsi di Kabupaten Meranti Ini Ditolak MA


Dibaca: 7051 kali 
Kamis, 14 Juli 2016 - 10:25:06 WIB
Kasasi Dua Terpidana Korupsi di Kabupaten Meranti Ini Ditolak MA

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kasasi dua terpidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi tersebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau senilai Rp11 miliar, Azwardi dan Afied Syahroni.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Pekanbaru, Denni Sembiring di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya menerima putusan kasasi majelis hakim MA itu pada Senin kemarin (11/7).

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi kedua terdakwa dengan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti.
 


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker