Hukum

Pelaku Korupsi Pembagunan Jembatan Enok Diserahkan ke Kejati Riau

BS (tengah) memakai baju kaos saat diserahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), pelaku dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Tembilahan.

Kepala Seksi Pelayanan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengungkapkan, terduga pelaku berinisial BS bersama barang bukti (tahap II) diserahkan pada Kamis, 23 November 2023, sekira pukul 11.30 WIB, di Rutan Kelas I Pekanbaru.

BS disangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil Tahun Aanggaran 2012. Berkas perkara BS dinyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejari Inhil pada 17 November 2023 lalu.

"Tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim JPU Kejari Inhil selama 20 hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023," ungkap Bambang, Kamis siang (23/11/2023) di Pekanbaru.

Tersangka inisial BS ini adalah mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya bersama-sama dengan saksi HM Fadilallah Akbar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau selaku kontraktor sekaligus Direktur PT Bonai Riau Jaya.

Juga pemilik PT Ramadhan Raya selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sunhao Enok Kecamatan Enok sepanjang 655 Mx 7,0 M. Dimana anggaran pembangunannya sharing pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012.

Berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp14.826.029.360,00,- dan ditandatangani antara  H Jamaris ST (Almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan SE selaku Direktur PT Bonai Riau Jaya.

"Untuk Tersangka dalam berkas perkara terpisah, sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 1.842.306.309,34," beber Bambang.

Diterangkan Bambang, terhadap tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Dan selanjutmya JPU pada Kejari Inhil pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru." Tukas Bambang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar