Daerah

Kasasi Dua Terpidana Korupsi di Kabupaten Meranti Ini Ditolak MA

"MA mengabulkan permohonan kasasi JPU," ungkap Denni Sembiring.

Dalam putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa Azwardi yang merupakan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Afied Syahroni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan," jelas Denni.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar