GagasanRiau.Com Tembilahan - Memasuki Masa Sidang Ke-III tahun 2016, pencapaian rencana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tergolong belum maksimal.
Pasalnya, dari total 33 rencana Ranperda yang masuk ke dalam Propemperda Kabupaten Inhil, baik yang merupakan usulan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun usulan DPRD Inhil melalui hak inisiasi, baru terdapat 13 rencana Ranperda yang telah rampung dibahas dan disahkan. Dimana hal tersebut belum mencapai angka 50% dari keseluruhan rencana Ranperda.
Hal ini diakui oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Inhil, Herwanisitas kepada GagasanRiau.Com, saat ditemui di ruang Komisi IV (empat) Kantor DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan, Rabu (12/10/2016) sore.
"Terdapat 33 rencana Ranperda untuk tahun ini, yang mana 27 diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah dan 6 lainnya merupakan usulan DPRD Inhil menggunakan hak inisiasi. 13 Ranperda telah disahkan, yang mana 1 diantaranya merupakan Ranperda pencabutan terhadap Perda lainnya," ujarnya.
Alasan mandeknya kinerja legislasi DPRD Inhil ini, dikatakan Herwanisitas, karena beberapa rencana Ranperda memiliki keterkaitan dengan Ranperda lainnya, yang masih harus ditunggu proses pembahasan dan pengesahannya menjadi Perda terlebih dahulu.
"Seperti Rencana Ranperda Resi Gudang yang masih harus menunggu pihak Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan. Seperti juga, Ranperda RTRW yang masih harus menunggu peraturan dari Kementerian terkait dan Peraturan tentang zonasi pulau-pulau kecil dan pesisir," tukasnya.
Sedangkan, alasan untuk 6 rencana Ranperda usulan DPRD Inhil yang mengalami penundaan pembahasan hingga tahun 2017, dikemukakan Herwanisitas, disebabkan karena rasionalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah se-Indonesia oleh Pemerintah Pusat untuk mengatasi defisit anggaran pada keuangan negara.
"Sekwan (Sekretaris DPRD Inhil, red) kemarin menyatakan bahwa 6 rencana Ranperda usulan DPRD itu terpaksa harus ditunda hingga tahun depan (2017, red), karena ketiadaan anggaran untuk dilakukannya perancangan," pungkasnya.
Selanjutnya, Herwanisitas mengemukakan kekecewaannya terhadap penundaan perancangan 6 rencana Ranperda usulan DPRD Inhil ini. Karena, menurutnya, Peraturan Daerah merupakan hal yang krusial untuk kepastian hukum di Kabupaten Inhil.
"Ya, tentunya (Perda, red) untuk kepastian hukum. Perda yang dirancang berperan sebagai payung hukum dalam segala aktivitas yang dilakukan dan perlu diterapkan pengaturan oleh daerah terhadapnya," kata Herwanisitas.
Namun demikian, Herwanisitas mengatakan, untuk produktivitas DPRD Inhil di tahun ini, jauh lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahun ini, kami lebih produktif jika dibandingkan dengan tahun lalu (2015, red). Yang mana ditahun lalu, dari total 29 rencana Ranperda, hanya 5 rencana Ranperda yang rampung dibahas hingga samapi pada tahap pengesahan menjadi Perda," bebernya.
Lebih lanjut, pada akhir tahun, Herwanisitas menyatakan optimistis DPRD Inhil akan mencapai level 70% dalam penyelesaian Rencana Ranperda yang masuk kedalam Propemperda.
"Sampai Desember nanti (2016, red), saya yakin, DPRD Inhil akan mencapai level 70% untuk kinerja legislasi. Dengan sisa waktu yang ada, kami bersama Pemda masih dapat merampungkan beberapa Rencana Ranperda. Kalau untuk 100%, itu sulit," tandasnya
Reporter Dedek Pratama