Pencalonan Bermasalah, Independensi KPU Dipertanyakan

Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu


Dibaca: 9543 kali 
Senin, 31 Oktober 2016 - 15:49:23 WIB
Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Indepedensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dipertanyakan. Pasalnya tetap meloloskan Firdaus MT Bakal Calon Walikota Pekanbaru karena baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Adalah M Abu Bakar yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dimana Gakumdu terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan. KPU Pekanbaru dikatakan melakukan pelanggaran pidana yang dilakukan karena meloloskan Bakal Calon Walikota (Balon Wako) Pekanbaru 2017-2022, Firdaus MT.

Laporan itu dibuktikan dengan nomor: 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Dalam laporan tersebut, KPU diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja meloloskan Firdaus MT sebagai calon walikota yang bermasalah dengan LHKPN.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker