Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu
Sesuai jadwal tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang tahapan dan jadwal, penelitian perbaikan syarat calon dimulai pada 4 Oktober hingga 10 Oktober 2016.
"Nama Firdaus MT dalam website resmi yang terpantau di kpk.go.id menyerahkan berkas persyaratan LHKPN sebagai Calon pada tanggal 24 Oktober 2016. Harusnya sudah batal demi hukum," ucap Abu Bakar, Minggu, (30/10/16).
Mantan Kepala Kejari Siak itu menyebutkan, sesuai aturan LHKPN tentang calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pasal 45 ayat 2 huruf c telah jelas disebutkan surat tanda terima laporan kekayaan 'calon' dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan 'syarat calon' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (menyerahkan laporan harta kekayaan).
"Nama Firdaus MT dalam website resmi yang terpantau di kpk.go.id menyerahkan berkas persyaratan LHKPN sebagai Calon pada tanggal 24 Oktober 2016. Harusnya sudah batal demi hukum," ucap Abu Bakar, Minggu, (30/10/16).
Mantan Kepala Kejari Siak itu menyebutkan, sesuai aturan LHKPN tentang calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pasal 45 ayat 2 huruf c telah jelas disebutkan surat tanda terima laporan kekayaan 'calon' dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan 'syarat calon' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (menyerahkan laporan harta kekayaan).
"Kenapa diloloskan. UU nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2, ada tindak pidananya disitu. Itu sudah melakukan unsur kejahatan," tegasnya.
Laporan itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. Dia tidak ingin berkomentar terlalu banyak dan melemparkan persoalan itu ke Panwaslu. "Ya. (diperiksa) tanya lebih lanjut ke Panwaslu," singkatnya.
Tulis Komentar