Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu
Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru, Idra Khalid Nasution membenarkan adanya laporan masuk kepada Panwaslu soal LHKPN salah satu balon Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.
"Dari laporan yang masuk, kita klarifikasi kemarin bersama Gakumdu. Pihak KPU sudah kita klarifikasi juga bersama," ucapnya.
Indra juga menegaskan, hingga saat ini hasil dari klarifikasi LHKPN belum dikeluarkan dan belum bisa beberkan.
"Tunggu saja keputusannya. Selasa (1/11/16) sudah dikeluarkan dan hasilnya juga akan kita umumkan di depan kantor Panwaslu ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan, dari hasil pengecekan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk, Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT belum melaporkan data LHKPN terbarunya sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017.
"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media ini dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) lalu.
Itu sebabnya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama.
"Dari laporan yang masuk, kita klarifikasi kemarin bersama Gakumdu. Pihak KPU sudah kita klarifikasi juga bersama," ucapnya.
Indra juga menegaskan, hingga saat ini hasil dari klarifikasi LHKPN belum dikeluarkan dan belum bisa beberkan.
"Tunggu saja keputusannya. Selasa (1/11/16) sudah dikeluarkan dan hasilnya juga akan kita umumkan di depan kantor Panwaslu ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan, dari hasil pengecekan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk, Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT belum melaporkan data LHKPN terbarunya sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017.
"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media ini dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) lalu.
Itu sebabnya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama.
Tulis Komentar