Pencalonan Bermasalah, Independensi KPU Dipertanyakan

Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu

"KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.

Menjawab hal ini, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirajd saat itu akhirnya mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.

"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan, saat dikonfirmasi.

Mengenai LHKPN, pada prinsipnya, sebut Sofyan, Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Firdaus-Ayat, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan. Yang jelas, segala upaya akan dilakukan agar pelaporan LHKPN selesai.

"Sebagai calon pemimpin, bukan tak mau, tapi karena waktu saja. Tim beliau (Firdaus,red) juga belum ada konfirmasi ke saya. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.

Namun, hingga kini, baik Firdaus dan Timsesnya belum merilis laporan LHKPN terbarunya ke publik. Terpantau, Firdaus hanya menggunakan LHKPN tahun 2015.

Anehnya, setelah berita ini diturunkan, Firdaus justru menggerakkan Bagian Humas Pemko untuk membantah pernyataan Plt Kepala Biro Humas KPK pada hari itu juga.

Dalam kapasitas Firdaus selaku calon walikota, Kabag Humas Pemko Rizal justru berperan menjadi juru bicara Firdaus dengan bangga mengklaim bahwa Firdaus lah Calon Walikota Pertama yang melaporkan hartanya ke KPK.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar