Politik

Sengketa Pilwako, Jumat Ini Gugatan Dastrayani Bibra Said Usman Abdullah Akan Digelar Perdana

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Gugatan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota (Bapaslon Cawako dan Cawawako) Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah Jumat mendatang akan digelar sidang perdananya.

Sebagimana dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru Indra Khalid Nasution bahwa ia mengatakan bahwa gugatan Bibra-SUA sudah lengkap. Setelah Panwas segera menggelar pleno sore ini, untuk menetapkan jadwal sidang.

Diakuinya, masa penetapan keputusannya paling lama 12 hari. Dalam 12 hari tersebut, akan digelar sidang sebanyak 7 kali. "Makanya dengan jadwal yang mepet, sidang perdana tidak mungkin minggu depan. Sidang perdananya kita gelar Jumat ini, atau paling lambat Sabtu," paparnya.

Indra juga tidak mau memaparkan poin sengketa yang diajukan Bibra-SUA kepada KPU Pekanbaru. "Nanti saja di persidangan. Persidangan terbuka kita laksanakan," katanya.

Sementara itu dari Tim Advokasi Bapaslon Dastrayani Bibra-SUA sudah melengkapi gugatan ke Panwaslu Kota Pekanbaru, Rabu (26/10/2016) siang tadi. Kelengkapan berkas gugatan tersebut, di antaranya mengenai administrasi pasangan calon dan tentang objek yang digugat, yakni KPU Pekanbaru.

Ketua Tim Advokasi paslon Dastrayani Bibra-SUA, Abu Bakar Siddik menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini, maka gugatan pihaknya sudah resmi. Sehingga, terhitung mulai hari ini hingga 12 hari ke depan, Panwaslu harus memutuskannya.

"Tapi karena semuanya sudah lengkap dan pihak terkait berada di Kota Pekanbaru, maka Panwaslu bisa secepatnya memutuskannya," tegas Abu Bakar yang juga didampingi 6 pengacara, Amal Marpaung, Iskandar Halim, Ridwan Comeng, Zulkipli, Daryanto dan Ona Wilfani.

Disinggung mengenai poin apa saja yang dimasukkan dalam gugatan, Abu Bakar yang juga Ketua Tim Koalisi Bibra-SUA tidak merinci secara keseluruhan, namun dia menerangkan, poin gugatan yang dimasukkan bahwa KPU telah salah menerapkan perundang-undangan.

"Untuk selengkapnya, kita tunggu di persidangan," kata Abu Bakar.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar