Ilham Muhammad Yasir, Komisioner KPU Riau.
GAGASANRIAU, PEKANBARU-Polemik dugaan kelalaian KPU Riau karena menetapkan calon beristri dua terus bergulir. Usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Riau, pihak KPU melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham Muhammad Yasir langsung angkat suara.
Kepada wartawan, Ilham menyebut bahwa pelapor, yakni Ir Dendi Gustiawan banyak tidak jujur. Ia menuding apa yang disampaikan ke KPU, dengan klarifikasi kepada penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) berbeda.
''Di KPU pada tanggal 12 Januari lalu yang bersangkutan hanya menanyakan, apakah Firdaus saat mendaftar menggunakan KK dengan NIK yg dikeluarkan di Jakarta,'' sebut Ilham kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).
KPU Riau sendiri, lanjut dia, memberikan surat jawaban bahwa Firdaus (Cagubri nomer urut 3, red) tidak menggunakan dokumen yang berbasis KK seperti dimaksud Dendi. Akan tetapi, dokumen yanG digunakan saat mendaftar adalah KTP elektronik.
''Sesuai syarat yang diminta adalah KTP-el yang berbasis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Pekanbaru,'' jelasnya.
Ilham bahkan mengatakan bahwa pelapor tidak pernah melampirkan dalam laporan tertulis bahwa Firdaus tidak jujur karena beristri dua.
Hal itu baru diungkapkan saat menyerahkan dokumen hasil laporan sebuah LSM pada saat Pilwako Pekanbaru 2011 lalu.
''Itupun mempertanyakan kenapa KPU tak melakukan verifikasi terhadap KK Firdaus yang punya dokumen di Jakarta. Diduga ada anak dan istri lain dari yanh dipakai saat mendaftar,'' tuntasnya. (mtw)