Barang bukti
PEKANBARU (KR): Polsek Rumbai berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, yang terjadi Selasa (28/8/2018) lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek menerima laporan dari warga Jalan Yos Sudarso.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, menuturkan kronologis penangkapan, pelaku bernama Melki (32). Proses itu bermula dari kecurigaan pelapor dan saksi.
"Begitu kami mendapatkan informasi, Kanit Reskrim dan anggota, langsung menangkap tersangka di rumahnya, ditemukan juga barang bukti tas yang dicuri," ujarnya, Kamis (30/8).
Budhia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Sementara rekannya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengamankan tas beserta isinya yakni lima buah cincin, satu kalung, dua anting, satu gelang serta sejumlah uang senilai Rp 510 ribu,"papar budhia.
Budhia memaparkan kejadian pencurian sendiri terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Ia terbangun akibat hujan. Lalu korban merapikan kursi yang ada di teras rumahnya agar tidak terkena hujan.usai merapikan kursi, ia kembali tidur. Pukul 05.30 WIB korban langsung kaget karena tas yang ada di ruang tamunya sudah tidak ada lagi.
"Ia mengakui pada saat itu ia tidak mengunci rumah setelah bangun tadi. Korban pun sudah langsung mencurigai tersangka dan melapor ke Polsek Rumbai. Informasi dari korban kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta,"Kata Budhia. (RILIS)