GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Nofrita mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp800 miliar tahun ini.
Upaya yang dilakukan Disdukcapil Pekanbaru untuk itu yakni menjadikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) sebagai syarat wajib untuk pengurusan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan Peraturan Walikota tahun 2018 tentang melampirkan bukti lunas pembayaran PBB dalam layanan administrasi pemerintahan Kota Pekanbaru. Kita di Disdukcapil menjadikan ini sebagai syarat wajib dalam pengurusan KK, KTP, Surat Pindah, Akta kelahiran dan sebagainya, " jelas Irma Nofrita , Selasa (19/3/2019).
Kemudian, Irma juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan uruslah sendiri tanpa bantuan calo.
"Intinya kita di Disdukcapil siap membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Tentunya seluruh syarat lengkap," singkat Irma seperti dikutip dari laman pekanbaru.go.id.
Editor: Munazlen Nazir