Siti Nurbaya Keluarkan Peraturan Untungkan Pemilik Modal


Dibaca: 2420 kali 
Jumat, 30 Agustus 2019 - 17:41:20 WIB
Siti Nurbaya Keluarkan Peraturan Untungkan Pemilik Modal Peta kebakaran di Riau pada tahun 2019, yang juga terjadi di areal konsesi yang disurvei EoF di tahun 2018.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Peraturan yang dikeluarkan oleh Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni Peraturan Menteri LHK No.10, 2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut, dinilai merupakan kemunduran dalam komitmen untuk melaksanakan pemulihan lahan gambut paska kebakaran 2015.
 
Meskipun kebakaran hutan hebat 2015 tak membuat jera. Investigasi Eyes on the Forest (EoF) terkini menemukan 3 dari 7 perusahaan pemegang konsesi HTI, yang jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan pada 2013-2014, diduga tidak mengindahkan peraturan perlindungan dan pemulihan gambut.
 
Kondisi tersebut, indikasi ini akibat lemahnya supervisi dan koordinasi pemerintah.
 
Koalisi NGO Eyes on the Forest (EoF) dalam keterangan pers yang diterima Gagasan Jumat (30/8/2019) menyerukan semua pihak untuk serius dalam melakukan restorasi gambut.
 
Ditegaskan Okto Yugo, Deputi Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), upaya ini untuk menghindari tragedi kebakaran hutan 2015, yang menelan 100.000 jiwa kematian prematur dan merugikan negara hingga Rp 221 triliun.
 
Okto Yugo mengulas pada dampak kebakaran di tahun 2015, Presiden pernah menyatakan: “Kalian akan segera melihat hasilnya dan dalam tiga tahun ke depan kita akan mengatasi hal ini.
 
Namun kata dia, setelah tiga tahun dari pernyataan Presiden tersebut, Eyes on the Forest menerbitkan laporan investigatif bertajuk Kebakaran gambut masih menghantui, restorasi gambut sudah sejauh mana? pemantauan dilakukan pada tujuh konsesi HTI.
 
Okto menerangkan konsesi HTI yang disurvei EoF mencakup 12 persen dari total luas lahan gambut berkategori Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Dan terang Okto lagi, tiga di antara tujuh konsesi yang disurvei EoF ini pernah menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2013 dan 2014, namun hingga kini tak satupun kasus itu naik ke pengadilan,
 
"Perusahaan itu masing-masing PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sakato Pratama Makmur (Hampar/Humus), dan PT Sumatera Riang Lestari blok 4 Pulau Rupat" terangnya.
 
Selain itu terang dia, pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh EoF pada periode Juli hingga Desember 2018 mendapati kedua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas yaitu Asia Pulp and Paper (APP)/Sinar Mas Group (SMG) dan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL)/Royal Golden Eagle (RGE) diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 16 tahun 2017 dengan menanam akasia dan karet di atas lahan gambut yang seharusnya dipulihkan.
 
“Hampir empat tahun setelah bencana karhutla 2015, tak banyak kemajuan yang terjadi di konsesi-konsesi HTI mereka,” ujar Okto Yugo.
 
Hasil investigasi EoF kata dia mendapati dua raksasa industri kertas ini tidak mematuhi peraturan-peraturan terkait perlindungan dan restorasi gambut. "Mereka tidak melakukan upaya yang serius dengan menanami kembali area yang telah dipanen dengan tanaman akasia, yang seharusnya dipulihkan dengan menanam spesies lokal,” tambah Okto.
 
Menurut Okto, areal prioritas restorasi dari Badan Restorasi Gambut (BRG) di konsesi HTI-Riau mencakup 519.471 ha atau lebih dari separuh total target nasional.
 
Dan areal yang disurvey oleh EoF (194.874 ha) dalam laporan ini, merupakan bagian dari prioritas tersebut. "EoF melihat rendahnya capaian restorasi di konsesi HTI harus direspon dengan kerja keras, mengingat masa tugasnya BRG akan berakhir tahun depan" kata dia.
 
Sementara itu, Riko Kurniawan Direktur WALHI Riau menyatakan maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun ini, menunjukkan berkurangnya komitmen pemerintah dan korporasi dalam melindungi dan memulihkan lahan gambut di dalam maupun diluar konsesi.
 
Kenyataannya kata Riko, hampir empat tahun setelah pernyataan Presiden, dan hanya beberapa minggu sebelum pemilihan Presiden dan legislatif, muncul Peraturan Menteri LHK No.10, 2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. Peraturan itu kata dia merupakan kemunduran dalam komitmen untuk melaksanakan pemulihan lahan gambut paska kebakaran 2015.
 
Laporan EoF ini juga menerangkan bahwa peraturan baru tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (PP 71/2017, perubahan dari PP 57/2016) dan Peraturan Menteri mengenai restorasi gambut (P16/2017).
 
“Permen 10 tahun 2019 jelas-jelas sebuah kemunduran. Kehadiran peraturan menteri ini sungguh mengagetkan! Kebijakan ini memberikan peluang korporasi untuk kembali beroperasi seperti biasa layaknya sebelum tahun 2015,” kata Nursamsu, Manajer Market Transformation, WWF-Indonesia.
 
“Oleh karena itu, EoF meminta Presiden untuk turun tangan untuk meninjau ulang peraturan ini secepatnya karena banyaknya kontradiksi dengan peraturan sebelumnya" kata dia.
 
EoF tegasnya menduga bahwa peraturan baru dirancang untuk memfasilitasi korporasi kembali mengeksploitasi lahan gambut.
 
Padahal, dalam laporan panel antar pemerintah tentang perubahan iklim (IPCC) yang diterbitkan pada 8 Agustus lalu disebutkan restorasi gambut sangat penting untuk menanggulangi perubahan iklim.
 
Mereka juga menyebutkan bahwa saat rilis berita ini dipersiapkan, kebakaran hutan di HTI masih terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Termasuk di PT Sumatera Riang Lestari Blok 3 Kubu, PT Sumatera Riang Lestari Blok 4 Pulau Rupat, dan PT Rimba Rokan Perkasa, tiga dari tujuh konsesi yang disurvei EoF tahun lalu.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Ady Kuswanto

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker