RDP Komisi III DPRD Pekanbaru, Dispora Sampaikan Kawasan Sport Centre


Dibaca: 1174 kali 
Senin, 13 Januari 2020 - 02:04:58 WIB
RDP Komisi III DPRD Pekanbaru, Dispora Sampaikan Kawasan Sport Centre
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
 
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Yasser Hamidy dan turut dihadiri oleh anggota serta di dampingi oleh Koordinator Komisi III, Ginda Burnama ST. Rapat juga dihadiri oleh Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dan beberapa perwakilan pegawai.
 
Dalam rapat yang berlangsung, Senin (13/01/2020) siang ini, Dispora sempat mengungkapkan bahwasanya Pembangunan Kawasan Sport Centre 3 in 1 (olahraga, pusat pembinaan kepemudaan dan pusat rekreasi keluarga) yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, masih terkendala oleh status kepemilikan lahan. 
 
Dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saat ini masih menggesa agar status tersebut naik menjadi sertifikat hak milik.
 
"Memang dalam rapat tadi ada beberapa kendala yang disampaikan Dispora, salah satunya status kepemilikan lahan kawasan sport centre 3 in1 yang status tanahnya masih SKGR. Dan memang itu tidak boleh, karena harus sertifikat hak milik baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada," ungkap Koordinator Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST.
 
Disamping pembangunan kawasan sport centre, pihaknya juga menekankan masih kurangnya rekrutmen kepemudaan untuk pelatihan dasar kepemimpinan dalam program kerja yang dipaparkan oleh Dispora Kota Pekanbaru.
 
"Tadi dari pemaparan ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 orang pemuda. Harusnya bisa sampai 100an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim, agar tercipta pemuda-pemuda yang berjiwa tangguh kedepannya," ujar Ginda.
 
Sementara Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi adrian membenarkan jika kawasan sport centre yang bakal dibangun masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.
 
"Lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi maka kecil kemungkinan untuk di dapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini," singkatnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker