Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta sikap kepada perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru untuk dapat menggelontorkan Dana Corporate Social and Responsibility (CSR) guna membantu dalam penanganan covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah, Senin (12/10). Pasalnya kondisi pandemi COVID-19 saat hendaknya pelaku usaha di Kota Pekanbaru harus ambil andil membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi yang melanda dunia.
Menurutnya, dana CSR termasuk undang-undang yang wajib dilakukan bagi setiap perusahaan yang beroperasi. Sehingga kata dia sudah merupakan keharusan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya karena beroperasi di Kota Pekanbaru.
"Kita minta para pengusaha di Pekanbaru untuk dapat mengeluarkan dana CSR, karena dana itu bukan perwako ataupun perda. Tetapi ini udah ada di undang-undang. Kalau mereka tidak ada membayar, maka wajib dipidanakan," terangnya.
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan dana CSR merupakan hasil keuntungan dari perusahaan yang akan digunakan untuk membantu dalam menangani covid-19 di Kota Pekanbaru.
Nantinya dana-dana CSR itu bisa digunakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk biaya dalam menanggulangi persoalan pandemi COVID-19. Sehingga Pemko Pekanbaru tidak terlalu dibebani anggarannya untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini.
"Dana CSR adalah hasil keuntungan dari perusahaan. Tidak mungkin perusahaan itu tak ada untung. Jadi, keuntungan itu untuk membantu dana penanganan covid-19 yang melanda di Pekanbaru. Apabila pengusaha tidak mau diajak bekerja sama dengan pemerintah kota, pengusaha itu perlu dipertanyakan," jelasnya.
H Fathullah selaku Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar memanggil perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru untuk menggelontorkan dana CSR.
"Saya minta Pemko untuk panggil semua pengusaha yang ada di Pekanbaru. Jika mereka tidak mengeluarkan dana CSR, maka akan kita pidanakan. Kalau perlu kita tahan izinnya. Ingat, ini undang-undang bukan perwako atau perda. Jadi harus wajib menggelontorkan dana CSR itu," tegasnya.
Di masa pandemi COVID-19 saat ini salah satu sektor yang paling terdampak adalah dunia pendidikan. Karena praktis sejak pandemi COVID-19 ini melanda Tanah Air, membuat aktifitas proses belajar mengajar menjadi terhenti.
Pemerintah lantas membuat kebijakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah demi memutus penyebaran virus korona 2019 (COVID-19) ini.
Kementerian Pendidikan pemberlakuan proses belajar mengajar dengan sistem dalam jaringan (Daring). Sistem tersebut tentunya menguras keuangan para wali murid, lantaran harus mengeluarkan biaya pembelian kuota internet.
Dengan kondisi tersebut, harapannya perusahaan-perusahaan yang beroperasi dapat membantu pemerintah menyalurkan dana CSR nya. Sehingga nantinya dana CSR tersebut dapat digunakan di dunia pendidikan membantu para siswa yang belajar sistem daring.