GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Saat penangkapan seorang warga Tembilahan inisal RD (42), ditemukan serpihan kristal warna putih.
Serpihan kristal tersebut diduga narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik putih bening sebanyak tiga paket.
Penangkapan tersebut pada Jum'at (4/3) lalu di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani menuturkan penangkapan tersebut atas laporan masyarakat.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jum’at (4/3) anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD.
"Pelaku digeledah dan dilakukan penangkapan," terang Iptu Saukani, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil penggeledahan, papar Saukani lagi, ditemukan serpihan kristal yang terbungkus sebanyak 3 paket dengan berat 11,01 gram.
Terhadap RD dilakukan interogasi, ia mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pemuda inisial SG (25) yang diketahui tinggal di Tembilahan.
Mendapatkan informasi tersebut, Satnarkoba memburu SG. Sekitar pukul 13.30 wib, SG akhirnya berhasil dibekuk. "SG tak berkutik saat diamankan petugas," tugasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara.