gagasanriau.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru, Jum`at (22/11) kembali menyegel ritel waralaba Indomaret. Penyegelan ini dilakukan karena Indomaret belum mempunyai izin usaha. Dua ritel Indomaret yang berhasil disegel terletak di jalan Hangtuah Ujung dan jalan Sail, tepatnya kecamatan Tenayan raya, Kelurahan Rejosari. Operasi penertiban di pimpin langsung oleh Kasi PPNS, Ahmad Junaidi.
Saat dilalukan Sidak, Pegawai Indomaret hanya bisa menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh kelurahan. "Tidak bisa, yang harus ada itu izin usaha yang dikeluarkan BPT. Ini cuma rekomendasi dari lurah, jadi tidak berlaku" terang Ahmad Junaidi saat melakukan sidak kepada pegawai Indomaret.
Karena tak bisa menunjukkan izin usaha yang dikeluarkan oleh BPT, maka untuk sementara usaha tersebut ditutup dan disegel sementara.
Dian Rosari