[caption id="attachment_7765" align="alignleft" width="300"]
ilustrasi SIM[/caption]
gagasanriau.com ,Jakarta - Jangan lewat calo atau perantara bila mengurus SIM. Cobalah Anda urus sendiri, baik saat membuat atau memperpanjang. Harga resmi pembuatan SIM tak semahal yang Anda bayangkan, asal tak lewat calo.
"Bila mitra humas mendapati hal-hal yang tidak sesuai tarif di atas, silakan laporkan pada Propam atau Provost Polda setempat yang ditempatkan sebagai pengawas di Satpas dan atau Samsat," seperti dikutip dari NTMC Polri, Minggu (8/12/2013).
Disebutkan bahwa tarif SIM ini belum termasuk pembelian asuransi dan biaya kesehatan. Tapi sayangnya tak disebutkan berapa harga asuransi dan biaya kesehatannya.
Berikut tarif resmi pembuatan SIM seperti yang disampaikan NTMC Polri. Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000
detik.com