gagasanriau.com ,Pekanbaru-Pemprov Riau siap meladeni gugatan Dasrianto, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang menggugat Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan karena tak terima diberhentikan sebagai anggota legislatif.
"Silakan saja kalau tidak puas menggugat, itu hak dia. Kami siap meladeni," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman, di Pekanbaru, Senin (16/12/2013).
Sudarman mengaku Biro Hukum masih menunggu berita acara dari pengadilan apabila Dasrianto benar melayangkan gugatan. Namun, pada prinsipnya keputusan pemecatan sudah tepat karena melalui proses penelaahan yang melibatkan Biro Hukum, Biro pemerintahan Setdaprov Riau dan Kesbang Polinmas Riau, sebelum surat pemberhentian ditekan oleh Penjabat Gubernur Riau.
"Saya kira yang fatal itu adalah ancaman hukumannya itu (Dasrianto)," katanya.
Kasus Dasrianto sempat mencuat jadi perhatian publik setelah mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Gerindra itu ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba pada Juni 2012. Melalui proses pengadilan, Dasrianto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam kasus itu.
Proses pemberhentian Dasrianto baru dilakukan tahun 2013, dan sebelumnya ia masih mendapat gaji dan tunjungan sebagai anggota DPRD Pekanbaru setelah divonis bersalah.
Sebelumnya, Dasrianto melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman dan Alif Bestari menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Riau Djohermansyah Djohan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada Jumat lalu (13/12). Dasrianto menggugat Pj Gubernur Riau karena diberhentikan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru, dengan SK Kpts.828/XI/2013, tanggal 22 November 2013.
Ia menunding SK yang ditandatangi Penjabat Gubernur Riau itu cacat hukum karena bertentangan dengan UU dan Peraturan berlaku, yakni melanggar Pasal 383 ayat 1 huruf c, 383 ayat 2 huruf h UU No 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, DPRD.
Kemudian SK itu juga disebut bertentangan juga dengan Pasal 16 UU No 2 tahun 2011, tentang perubarahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang parpol. Bahkan, SK itu juga bertentangan dengan Pasal 112 Tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010.
"Selain itu SK Penjabat Gubri itu juga bertentangan dengan Pasal 104 ayat 1 huruf a tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010. Lalu pasal 383 ayat 2 huruf h Jo 383 ayat 1 dan 384 ayat 2 UU No 27 tahun 2009," kata Mayandri.
Dasrianto ternyata juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPC Gerindra Kota Pekanbaru di PN Pekanbaru. Ia beralasan, dirinya masih melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
Surat yang menjadi pangkal gugatan adalah surat yang dikirim DPC Gerindra ke DPP Gerindra No 03-002/DPC-GRD/2012, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Dasrianto. Surat dari DPC itulah yang dijadikan dasar pertimbangan gubernur untuk SK pemberhentian Dasrianto sebagai legislator.
antarariau