Daerah

Caleg Hanura Ini Terancam Pidana Pemilu

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan dua calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terancam pidana setelah terindikasi menjadi pelanggar aturan berkampanye.

"Dua dari Hanura itu adalah caleg yang terus memasang iklan promosi (kampanye, red.) di koran-koran di Riau," kata anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Minggu (2/2/2014). Bawaslu Riau mencatat dua orang caleg dari Hanura itu, adalah E. Minaret untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti. Selain itu, Hasminda untuk DPRD Kabupaten Kampar. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Riau telah melaporkan dua caleg Hanura bersama puluhan caleg dari partai lainnya, termasuk Golkar, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra Gakkumdu, kata dia, juga memanggil ketua parpol para caleg tersebut agar mereka juga ikut mengetahui bahwa calegnya melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu. "Caleg yang dipanggil merupakan rekomendasi dari hasil pengawasan Bawaslu Riau di berbagai media massa cetak dan elektronik di Riau," katanya. Ia menjelaskan bila nantinya dugaan pelanggaran pemilu itu, terbukti, maka ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. "Adapun dasar Sentra Gakkumdu memproses kasus ini adalah PKPU Nomor 21 Tahun 2013 yang telah menjadwalkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa adalah tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," katanya.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar