Daerah

Terbitnya PP No 1 Tahun 2014 Bertolak Belakang Dengan UU Minerba

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertentangan dengan Undang-Undang Minerba dan kepentingan nasional untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional.

Karena dianggap adanya pertentangan dan lebih memihak kepada kepentingan asing Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945-Partai Rakyat Demokratik (GNP 33 UUD 1945 - PRD) menggagas diskusi bertajuk "PP Nomor 1 Tahun 2014 Versus Kepentingan Nasional".

Agar penguasan materi diskusi lebih matang KPP-PRD mengundang berbagai kalangan praktisi diantaranya Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Erwin Usman Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES).

Selain juga ada Arianto Sangaji kandidat PhD di York University, Toronto Amerika Serikat, serta Rudi Hartono Koordinator Deputi Kajian dan Bacaan Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)

Ulfa Ilyas Ketua Panitia diskusi tersebut kepada Gagasanriau.com Rabu malam (12/2/2014) mengatakan bahwa penting untuk dikritisi terbitnya PP No 1 TH 2014 ini karena menurutnya sangat jelas sekali kepentingan asing dalam mengintervensi kebijakan nasional untuk menguasai SDA Indonesia tanpa perlindungan hukum yang kuat.

"Tujuan dari diskusi ini kita ingin membedah dampak kebijakan PP No.1 tahun 2014 terhadap kepentingan ekonomi nasional. Karena PP No.1 tahunn 2014 merupakan hasil lobi dari perusahaan asing khususnya Freeport dan Newmont yang ngotot menunda pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah"ungkap Ulfa.

"PP No.1 itu sebenarnya bertentangan dengan semangat UU Minerba yang mengharuskan semua perusahaan Tambang membangun pabrik pemurnian (Smelter)"tegasnya lagi.

Dan Ulfa menegaskan bahwa UU Minerba ini adalah untuk mengakhiri model ekonomi ekspor yang bertumpu pada bahan mentah.

"Model itu sangat merugikan karena menyebabkan nilai tambah produk kekayaan alam Indonesia berpindah keluar dan tidak menyediakan basis industrialisasi nasional"tambahnya.

"Kita dari KPP-PRD menawarkan solusi konkrit bahwa Indonesia harus tegas memaksa perusahaan asing membangun Smelter agar ekspor Indonesia punya nilai tambah lebih bagus. Kalau perusahaan asing tidak mau membangun Smelter, maka pemerintah Indonesia harus mengambilalih atau langkah paling tegas lagi dengan menasionalisasi perusahaan tersebut"tukas Ulfa.

Selain itu menurut Ulfa harusnya Sby segera melakukan kebijakan yang lebih pro kepentingan nasional dengan mencabut PP No.1 tahun 2014 tersebut karena jelas itu produk kebijakannya.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar