Daerah

Tersangka Pembakar Lahan Kebanyakan Warga Biasa, Tak Ada Dari Perusahaan

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Data jumlah tersangka pembakar lahan dari kalangan masyarakat yang telah ditangkap aparat Kepolisian Daerah Riau berserta jajaran menemukan berbagai kerancuan dan kebanyakan cuma warga biasa dan tidak ada disebutkan dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Hanya ada salah komunikasi saja," kata Kepolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (24/3/2014).

Sebelumnya, Jumat (28/2), Polda Riau secara resmi mengumumkan telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Para tersangka itu seluruhnya dari kalangan masyarakat atau pekerja perkebunan.

"Seluruhnya telah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan sejak beberapa pekan ini," kata Kombes Estuning selaku Komandan Satuan Tugas Kebakaran Lahan mewakili Kapolda Riau kepada pers di Posko Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Kabut Asap di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, kemarin.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo dan Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono malah menyatakan baru 26 tersangka yang ditangkap tercatat pada Jumat (28/2).

Sementara pagi ini, Polda Riau mengumumkan jumlah tersangka yang telah diamankan sudah sebanyak 33 orang.

Hasil rangkuman data lewat penelusuran menyebutkan, bahwa sebenarnya ada 40 tersangka yang telah diamankan jajaran Polda Riau.

Para tersangka itu diamankan atau ditangani oleh sepuluh kepolisian resor seperti Bengkalis, Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Meranti, dan Dumai serta Rokan Hulu, dan masih terus dikembangkan.

Sementara itu, Polda Riau meriliskan saat ini ada sebanyak 14 perkara dugaan pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan.

Beberapa perkara dikabarkan melibatkan pihak korporasi (perusahaan) perkebunan dan hutan tanam industri (HTI).(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar