Daerah

Siap-Siap Terjerat Hukum Dua Perusahaan Pembakar Lahan Riau

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Dua Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau akan berhadapan dengan hukum jika terbukti melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

Seperti yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KEMEN LH) yang tengah membidik dua perusahaan karena terindikasi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja di Provinsi Riau.

"Sejauh ini penyelidikan ada untuk dua perusahaan, tapi bisa juga lebih tergantung hasil laporan penyidik di lapangan," kata Deputi V KemenLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono, di Pekanbaru, Selasa (11/3/2013).

Ia mengatakan para penyidik PNS dari Kemen-LH bersama Badan Lingkungan Hidup Riau terus mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan perusahaan. Hanya saja, Sudariyono belum bisa mengungkap perusahaan yang tengah diselidiki tersebut.

"Tunggu saja perkembangannya," katanya.

Ia mengatakan, Kemen-LH juga menyidik tujuh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan hutan di Riau pada 2013. Tujuh perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri kehutanan dan kelapa sawit.

Dari sana, ia mengatakan sudah ada 10 tersangka dimana enam diantaranya merupakan jajaran tinggi di manajemen perusahaan.

Menurut dia, saat ini proses kasus tersebut masih P19 di Kejaksaan Tinggi Riau untuk memenuhi kekurangan pada berkas perkara. Ia mengatakan, KemenLH bertekad tidak akan menghentikan penyidikan kasus-kasus tersebut.

"Prosesnya lama ke pengadilan karena perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dua perusahaan tahun ini akan berkoordinasi dengan Polda Riau.(Ant)

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar