Daerah

Selain Langgar Masa Kampanye, Caleg DPD Wan Abu Bakar Juga Gunakan Masjid

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Calon Legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) nomor urut 23 Wan Abu Bakar yang juga masih menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Persatuan Pembangunan ini (PPP) sungguh tidak terpuji.

Masa kampanye yang akan diberlakukan secara resmi pada tanggal 16 Maret mendatang dilanggar begitu saja oleh Wan Abu Bakar.

Berdasarkan pantauan Gagasanriau.com Selasa malam (11/3/2014) sekitar pukul 19.15 Wib bertempat di Perumahan Bertuah yang merupakan perumahan subsidi Pemprov Riau ini ia melakukan kampanye terang-terangan didalam masjid Iqra yang sebelumnya diundang oleh ketua. RT setempat.

"Saya Wan Abu Bakar calon untuk DPD RI berharap sekali dukungan ibu-ibu dan bapak, dalam memperjuangkan rakyat Riau"katanya dihadapan undangan dalam masjid Iqra.

Tidak itu saja, ia juga menyuruh undangan memilih Caleg asal partai lain diantaranya untuk DPR RI Wan Syamsir Yus mantan Sekdaprov Riau dari Partai Amanat Nasional serta untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Azuwir Alimudin dari PPP.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusdi Rusdan ketika dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan apa yang dilakukan Wan Abu Bakar sudah melanggar masa kampanye dan juga menggunakan tempat ibadah yang jelas dilarang.

"Kita akan tindaklanjuti dan tolong warga untuk melaporkan dan mengumpulkan bukti-buktinya"tukas Rusdi Selasa malam (11/3/2014).

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar