Daerah

Perda APBD Riau 2014 Ilegal Jika Tidak Sejalan Dengan Perda SOTK Baru

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Gonjang-ganjing belum bisa digunakannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun Anggaran 2014 yang sudah disahkan ternyata bisa dikatakan ilegal Peraturan Daerah (Perda) nya karena tidak berlandaskan pada Perda Satuan Organisasi Tim Kerja (SOTK) yang lebih dahulu disahkan.

Demikian disampaikan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kepada Gagasanriau.com Jumat malam (14/3/2013).

"Bahwa Perda SOTK itu seharusnya menjadi dasar dalam Perda APBD Tahun 2014. Karena Perda SOTK itu didalamnya menyangkut siapa-siapa yang akan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan di tingkat satuan kerja"kata Triono Hadi Analis FITRA Riau.

"Pertanyaanya, apakah ketika DPRD dan Eksekutif dalam pembahasan Perda membahas soal itu? apakah Perda APBD tahun 2014, masih menggunakan menjadi Perda SOTK yang lama menjadi dasar?"tanya Triono menganalisa.

"Dengan begitu, jika Perda SOTK sudah diperbaharui dan tidak memasukan Perda yang baru menjadi dasar penganggaran berarti Perda APBD nya ilegal"pungkasnya.

Karena menurut Triono satu dasar tidak dimasukkan dalam konsideran dalam penyusunan APBD yang harus berlandaskan SOTK yang baru tersebut. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar