Daerah

Kejati Riau Janji, Akan Hukum Pembakar Lahan Dengan Pidana Dan Perdata

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengancam akan menghukum berat setiap kasus pembakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan kabut asap selama ini.

Saat ini Kepala Kejati Riau Edi Rakamto sudah mengajukan kepada presiden agar dikeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk melaksanakan hukuman yang berat kepada para pelakunya.

"Kita akan tuntut pelakunya dengan tuntutan pidana dan juga perdata,"kata Edi.

Dijelaskan Edi, untuk tuntutan perdata bagi korban asap bisa menuntut rugi secara perdata kepada pelakunya baik itu perorangan maupun perusahaan pembakar lahan.

"Yang jelas untuk tahun 2014 ini penuntutannya langsung saya ambil alih. Memang selama ini diserahkan kepada masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), tapi tahun ini langsung saya ambil alih penuntutan pelakunya,"tantang Edi

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar