Daerah

PT.RAPP Dan PT.Arara Abadi Sebabkan Terbakar Hutan Riau, Aktifis Petisi SBY

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Kelompok aktifis lingkungan mengajukan petisi kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencabut izin yang diperoleh grup perusahaan HTI di Riau dimana disebut-sebut grup perusahaan ini dinyatakan raja hutan di Bumi Lancang Kuning ini karena menguasai ratusan ribu hektar lahan.

Gabungan aktifis lingkungan ini menilai Grup PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) dan Grup PT. Arara Abadi menjadi penyebab utama terbakarnya lahan diseluruh Riau setiap tahunnya,

Dalam isi petisi tersebut dipaparkan bahwa sejak tahun 1997, sebanyak 6 juta warga Riau menderita gangguan nafas akibat kabut asap pembakaran hutan yang terjadi setiap tahun.

Bukan hanya itu, kabut asap setiap tahunnya melumpuhkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat Riau.

Hal ini akibat pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya –mulai dari tingkat daerah, provinsi maupun pusat, melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan pembabat hutan dan pembakar hutan, lahan.

Ditambahkan didalam petisi tersebut, akar persoalannya adalah buruknya tata kelola sumber daya alam di negeri ini yang dibuktikan dengan banyaknya ijin diberikan melalui cara-cara kotor seperti korupsi, dengan menggadaikan keseimbangan lingkungan hidup terutama lahan gambut.

Kasus mantan Gubernur Rusli Zainal yang baru-baru ini divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah salah satu contohnya.

Seperti diketahui hampir seluruh titik api yang terjadi di tahun 2013 dan 2014 ini berada di areal gambut. Secara alaminya mustahil gambut itu terbakar, karena secara alami gambut itu termasuk kategori ekosistem lahan basah.

Namun perusahaan-perusahaan dengan ijin konsesi luas yang diberikan pemerintah membabat habis hutan dan meluluhlantakkan keseimbangan ekosistem gambut yang unik ini.

Perusahaan-perusahaan perkebunan skala besar baik di sektor kelapa sawit maupun sektor pulp dan kertas --seperti Grup Asia Pulp and Paper (Asia Pulp-Paper/Sinar Mas) dan juga Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), merupakan penyebab utama terbakarnya lahan dalam skala yang massif setiap tahunnya.

Kebakaran yang tak terkendali dan terus terulang, menunjukan bahwa luas konsesi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah telah berada di luar kemampuan pengusaha untuk mengelola dan di atas ambang batas kemampuan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.

Dalam tuntutannya para aktifis mendesak SBY segera mencabut ijin perusahaan-perusahaan –terutama yang telah terbukti terkait dengan kasus korupsi mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.

Selain itu menghentikan sementara dan mengkaji ulang ijin operasi APP dan APRIL yang terkait dengan perusahaan-perusahaan dalam kasus Rusli Zainal tersebut.

Dan menurut aktifis membiarkan perusahaan-perusahaan tersebut terus beroperasi berarti menjerumuskan warga Riau dalam bencana asap tahunan yang menghilangkan harkat-martabat warga negara untuk mendapatkan hak dasar hidup menghirup udara bebas pencemar.

Dan menghancurkan keberlanjutan hidup anak-anak kami, generasi muda Indonesia yang akan datang.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar