Daerah

Belum Bertempur 35 Caleg PAN Pelalawan 1 Calon DPD Dicoret KPU RI

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014 Susilo calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dicoret oleh KPU Pusat dan tidak dibenarkan untuk ikut serta pada peserta pemilu 2014 nanti karena tidak melaporkan dana kampanye hingga 4 Maret 2014 lalu.

Diberitakan sebelumnya Susilo sempat mengajukan surat pengunduran diri untuk tidak disertakan menjadi peserta pemilu namun oleh Ketua KPU Riau Nurhamin permohonan pengajuan pengunduran diri tersebut tidak dapat di proses oleh KPU Daerah.

“Walau calon tersebut mengirimkan surat pengunduran diri, saat itu kami tidak bisa mencoret langsung, karena yang berwenang adalah KPU RI. Karena itu kami hanya sampaikan laporkan ke KPU RI, dan KPU RI yang kemudian yang memutuskan,” kata Ketua KPU Riau, Nurhamin.

Untuk dari Partai Politik berdasarkan data yang dirilis KPU RI, Caleg asal kabupaten Kabupaten Pelalawan,dari partai Partai Amanat Nasional (PAN).

Arif wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar