Daerah

BKD Inhil : KII Yang Terbukti 'Curang' Akan Digugurkan.

Gagasanriau.com. Tembilahan-Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan Uji Publik untuk honorer katagori II mulai 10 hingga 20 Maret mendatang dan yang terbukti 'curang' akan di gugurkan.

Hal ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melaporkan jika ada ketidak sesuaian berkas 345 tenaga honorer yang telah diumumlan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)

"Beberapa waktu lalu, Menpan Telah mengumumkan kelulusan CPNS K-II melalui situs internet dan kini kembali kita (BKD, red) mengumumkan secara terbuka," sebut Kepala BKD Kabupaten Inhil Syaifuddin. Senin (17/3)

Ia juga menyebutkan, bahwa jika ingin melaporkan ketidaksesuaian data maka harus melengkapi identitas pelapor dan selain itu, pelapor juga harus bisa membuktikan apa yang tidak sesuai baik itu ijazah palsu atau penipuan masa honorer. Setelah itu, baru tim akan melakukan verifikasi lebih lanjut atas pengaduan tersebut.

"Jika ada laporan, dan laporan terbukti. Maka kita akan gugurkan mereka," tegas Kabag Ortal Setda Kabupaten Inhil ini.

Selain itu pula, Syaifuddin mengatakan sebelum berkas CPNS yang lulus tersebut diserahkan kepada Menpan untuk diangkat menjadi PNS terlebih dahulu akan dibuat pernyataan mutlak dari sang CPNS sendiri serta juga oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati.

"Dalam pernyataan itu berisi, jika dikemudian hari ditemukan bahwa berkas yang diserahkan ternyata tidak benar maka secara otomatis akan batal menjadi PNS dan bisa diminta untuk mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh Negara selama menjadi PNS," terangnya.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar