Daerah

Sekda Inhil Hadiri Apel Siaga Satuan Satpol PP di Rohul

Gagasanriau.com. Rokan Hulu-Pelaksanaan apel siaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Propinsi Riau dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilu 2014, sekaligus peringatan hari jadi Satpol PP ke – 64 pada tanggal 3 Maret 2014 dan juga hari jadi Satlinmas ke – 52 pada tanggal 22 Maret 2014 dilaksanakan di Jalan Pemda Pasir Pangaraian Kab. Rokan Hulu.

Pada kesempatan ini Satpol PP Kabupaten Inhil diikuti 40 orang personil.

Acara dihadiri oleh Sekda Propinsi Riau beserta jajarannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/ Kota di Antaranya Sekda Kabupaten Indragiri Hilir.

Acara apel siaga ini juga dimeriahkan dengan adanya atraksi yang dipersembahkan oleh anggota Polisi PP Kabupaten Rokan Hulu

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Riau Zaini Ismail, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

"Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan," imbuhnya

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya Pasal 126, seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di daerah diharapkan agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing.

"Pedoman kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi PP dan bagi Satuan Perlindungan Masyarakat keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berpedoman pada penjelasan Pasal 151 Ayat (4) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati dan Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, “Sebelum, Pada dan Setelah Pemungutan Suara” pada pelaksanaan Pemilu tahun 2014.

Pada Upacara apel siaga ini di akhiri dengan atraksi dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu.

Rilis Humas Pemkab Inhil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar