Daerah

Disdik Inhil Belum Dapatkan Laporan Pungutan Di SMPN 04 Teluk Sungka

Gagasanriau.com, Tembilahan-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai pungutan uang dengan modus uang perpisahan sebesar Rp450.000 persiswa di SMPN 04 Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

"Hingga saat ini, kita belum ada menerima laporan dari orang tua siswa ataupun wali murid," papar Helmi D. Selasa (6/5/14) Tembilahan.

Mantan Sekretaris Pendidikan Provinsi Riau ini menyampaikan bahwa pungutan yang dilakukan tanpa adanya musyawarah antara wali murid dengan pihak sekolah merupakan kesalahan dan hal itu memang tidak dibenarkan.

"Pungutan-pungutan ini boleh dilakukan asalkan dilakukan musyawarah atara wali murid dan pihak sekolah," sebutnya.

Selain itu, kata Helmi, rincian-rincian dana itu harus jelas dan harus transparan agar wali murid bisa tahu peruntukan dana tersebut.

Ia juga menyebutkan, Disdik Inhil sudah melakukan teguran-teguran kepada sekolah-sekolah yang melakukan pungutan-pungutan.

"Kemarin sudah ada beberapa sekolah yang telah kita tegur"imbuhnya

Selain itu ia juga menyebutkan bahwa yang berhak memberikan sanksi atas pelanggaran tindakan dari PNS adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kita hanya bisa melaporkan saja dan untuk tindakan selanjutnya mengenai sanksinya itu BKD yang berhak," Jelasnya

Ragil Hadiwibowo

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar