Daerah

Sangsi Penundaan Pencairan Dana DAU Pemko Pekanbaru Resmi Dicabut Kemenkeu

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Akibatnya lambatnya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru beberapa waktu hingga terjadi sangsi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan RI.

Namun kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bisa bernafas lega pasalnya sangsi tersebut resmi dicabut oleh Kementerian Keuangan RI pada tanggal 2 Mei yang lalu.

Hal ini diketahui melalui Kepala Badan Aset dan Keuangan Kota Pekanbaru, Bustami HY, Rabu (7/5) ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa surat resmi pencabutan sangsi penundaan pencaiaran DAU sebesar 25% atau 16 M selama dua bulan sudah diterima Pemko Pekanbaru pada Jumat(2/5).

“Kita sudah urus itu dan sekarang sudah tidak ada masalah lagi. Jumat pekan lalu otomatis DAU yang ditunda 25 % sudah dibayarkan kepada Pemko Pekanbaru. Selanjutnya untuk penerimaan DAU ke depan tetap penuh 60 M,”terang Bustami.

Menurut Bustami, saat ini rata-rata setiap bulannya Pemko Pekanbaru memperoleh DAU sebesar Rp 60 M. Dimana penerimaan dana DAU ini digunakan untuk pembayaran gaji PNS. Sedangkan sisanya digunakan juga untuk kepentingan pembangunan Pekanbaru.

Menurur Bustami, Pekanbaru menerima sangsi penundaan pencairan DAU sebesar 25 persen ini disebabkan lambatnya proses pengesahan APBD Kota Pekanbaru tahun 2014.

"Pihak pusat sudah memberlakukan kebijakan penundaan DAU ini sejak beberapa tahun terakhir. Sementara bagi daerah yang bisa menyusun APBD tepat waktu juga mendapat reward dari pusat berupa pemberian Dana Insentif Daerah."tutupnya.

Rina

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar