Daerah

Pemko Pekanbaru Akan Tutup Jika SPBU Di Jalan Paus Tak Berizin

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Melalui Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditentang oleh warga pembangunanya, akan diturunkan tim untuk memantau proyek tanpa izin di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kami menindaklanjuti aspirasi warga karena melakukan aksi unjuk rasa menolak proyek SPBU di lingkungan mereka," kata Asisten II Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru Dedi Gusriadi di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia pihaknya akan meminta klarifikasi kepada warga dan pengusaha SPBU menyangkut perizinan apakah menyalahi aturan atau tidak.

Dalam aksi unjuk rasa ke kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman Kecamatan Sukajadi, Rabu (7/5) bahwa warga Tangkerang Tengah itu mengeluh karena sebagian rumah mereka retak akibat proyek tersebut.

Bahkan bangunan SPBU tersebut berdekatan langsung dengan kawasan perumahan warga yang jaraknya sekitar 20 meter.

Dedi mengatakan laporan tentang proyek SPBU yang diduga tanpa izin karena tidak memberitahukan kepada warga lingkungan sekitar.

Dia mengatakan tim yang diturunkan itu terdiri dari aparat Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Badan Perizinan Terpadu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Tugas utama tim itu adalah untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi di lapangan dan laporan tentang kerusakan rumah penduduk akibat alat berat bekerja membangun proyek SPBU.

Dedi menambahkan, bila pengusaha itu memang melanggar perizinan, maka dipastikan SPBU tersebut ditutup.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar