Daerah

Bupati Inhil Pinta Camat Terapkan Peraturan Bupati No 14 Tahun 2013.

Gagasanriau.com Tembilahan-Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan meminta kepada seluruh camat se Kabupaten setempat untuk menerapkan Peraturan Bupati No 14 Tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan dan nomor 19 Tahun 2013 tentang penguatan layanan administrasi terpadu kecamatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

"Pada tahun 2014 seluruh kecamatan yang ada di Inhil dapat menerapkan peraturan ini yang kita sosialisasikan hari ini dengan sungggu-sungguh dan keseriusan melaksanakan program ini untuk mningkatkan pelayanan prima,"tegas Bupati Inhil HM Wardan saat membuka sosialisasi peraturan Bupati Inhil No 14 TH 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemeintahan dan no 19 TH 2013 tentang penguatan layanan administrasi terpadu kecamatan. Kegiatan ini di laksanakan di Gedung Engku Kelana Tembilahan. Selasa (13/5/14).

"Peraturan ini menfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kepada seluruh camat kiranya untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.

Oleh karena itu harus ditingkatkan kapasitas dan administrasi untuk melaksanakan penguatan administrasi terpadu untuk melaksanakan pelayanan prima, melalui Pelimpahan Sebagian pendelegasian Bupati kepada Camat.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Inhil, Karo Setda Provinsi Riau, Kasubdit Fasilitas pelayanan Umum Dirjen PUM Kemendagri, Asisten 1 Setda Inhil, Muspida Inhil, Kepala SKPD Pemerintah dan Camat se Inhil dan kegiatan ini ditaja Bagian Administrasi Setda Inhil.

Advertorial/Humas/Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar