Daerah

Cuma Bermodal 729 Suara, Caleg Nasdem Ini Bisa Menduduki DPRD Pekanbaru

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Calon anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) hanya dengan perolehan suara 729 berhasil meraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang juga merupakan perolehan terendah caleg dalam mendapatkan kursi.

"Penetapan kursi tidak akan berubah lagi. Jika ada sanggahan dari saksi, silahkan saja isi formulir keberatan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Arwin di Pekanbaru, Rabu (14/5/2014).

Menurut dia, caleg Nasdem yang mendapatkan kursi dengan perolehan 729 suara itu adalah atas nama Tarmizi Akhmad.

Dia ditetapkan KPU Kota Pekanbaru menjadi wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pekanbaru 1 yang terdiri dari Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota dan Kecamatan Sukajadi.

Pada dapil tersebut, jumlah seluruh suara partai politik peserta pemilu adalah 64.525 dengan jatah kursi sebanyak sembilan. Setelah dibagi sesuai dengan jumlah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), maka didapat 7.169 suara untuk satu kursi.

Pada pemeringkatan pertama, hanya dua partai yang memenuhi BPP yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan sisa suara dua ribu lebih. Lalu pada pemeringkatan tahap kedua dengan sisa tujuh kursi diranking berdasarkan suara terbanyak.

Hasilnya, Partai Nasdem yang memiliki total 4.446 suara dan masuk dalam tujuh terbanyak menempati peringkat kelima. Kemudian ditemukanlah nama Tarmizi Akhmad yang menjadi pemuncak suara diantara sembilan caleg Nasdem.

"Selain Tarmizi, caleg lain yang juga mendapatkan kursi dengan jumlah suara pribadi sedikit adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Roem Diani Dewi memperoleh suara 821 dan suara partai membuatnya dirinya bisa meraih kursi pada dapil Pekanbaru 1," katanya.(Ant)

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar