Daerah

Penebangan Pohon Penghijauan, Kadis DKP Pekanbaru: "Karena Permintaan Pemilik Bangunan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Zulkifli kepada Gagasanriau.com Kamis sore (16/5/2014) terkait ditebang dua batang pohon pelindung kota di Jalan Arifin Ahmad karena adanya permintaan dari pemilik bangunan yang akan difungsikan sebagai jembatan bangunan tersebut. "Mereka sudah lama mengajukan izin kepada kita, dan atas pertimbangan tim dan setelah kita tinjau akhirnya kita berikan izin kepada mereka"kata Zulkifli. Ditambahkan lagi oleh Zulkifli, pohon yang ditebang tersebut, dibayar oleh pemilik bangunan kepada pihaknya sebagai ganti atas penghilangan pohon penghijauan tersebut. Pohon pelindung dan penghijauan ini, merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam mengatasi banjir dan memenuhi kebutuhan masyarakat umum untuk tersedianya ruang terbuka hijau sesuai peraturan pemerintah dimana pemerintah daerah harus menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau bagi warganya, Namun oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, demi kepentingan pihak pemilik bangunan yang berorientasi pada keuntungan sepihak saja, pohon tersebut pada Kamis siang (15/5/2014) ditebang dan dihilangkan karena dianggap menganggu jembatan pemilik bangunan tersebut. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar