SPPD Fiktif Karo Hukum, Noviwaldy Jusman: "Kabiro Hukum Bisa Diberhentikan
Gagasanriau.com Pekanbaru-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Noviwaldy Jusman mendukung dilaporkannya dugaan korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata laksana Pemerintah Provinsi (Pemprov), Sudarman.
"Sebagai wakil rakyat tentu kita mendukung apa yang dilaporkan masyarakat, asalkan disertai dengan bukti yang cukup. Meskipun demikian harusnya dilaporkan secara internal dulu ke inspektorat," kata wakil pimpinan DPRD Riau, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru.
Ia mengatakan, apabila nanti laporan ini terbukti benar, sebagai pihak yang berfungsi melakukan pengawasan, DPRD akan meminta oknum tersebut diberhentikan. Semua itu dilakukan tentu juga harus dengan proses hukum yang berlaku.(Ant)
Tulis Komentar