Daerah

11 Gugatan PHPU Akan Dihadapi Oleh KPU Riau Di MK

Gagasanriau.com Pekanbaru-Buntut dari ketidakberesan proses pemilihan umum pada 9 April yang lalu berujung pada 11 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Riau dan struktur dibawahnya di tingkatan kabupaten/kota di provinsi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan apa yang diumumkan MK, kita di Riau akan menghadapi 11 perkara PHPU. Kepada jajaran kabupaten/kota, telah kita instruksikan untuk bersiap," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham di Pekanbaru.

Ilham menyebutkan, partai politik yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dijelaskannya, perkara PHPU yang dimohonkan terdiri dari hasil pemilu untuk tingkat DPR, kemudian DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Riau.

"Meski pihak pengugat atas nama partai, namun terdapat juga perselisihan antar calon anggota legialatif (caleg) dalam satu partai politik," ucapnya.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar