19 Anggota Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru Akan Menentukan Besaran Gaji Buruh
Gagasanriau.com Pekanbaru-Hari Rabu (28/5/2014), sebanyak 19 orang telah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru yang dilantik langsung oleh Walikota Firdaus MT.
Acara yang dilaksanakan di Kantor Aula Kota Pekanbaru ini juga dihadiri oleh Polresta Kota Pekanbaru, Robert Hariyanto, Sekdako Syukri Harto, Asisten III Kota, Azwan, Kadisnaker Kota Joni Sarikoen, Kaban BLH Zulfikri dan beberapa pejabat penting lainnya.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT usai melantik mengatakan bahwa dewan pengupahan ini merupakan lembaga yang nantinya dapat menjembatani antara kepentingan para buruh maupun karyawan swasta, dengan pihak Pemerintah Kota, dalam mengatasi masalah upah minimum karyawan.
"Jadi dewan pengupahan harus bijak dalam memutuskan besaran upah yang ada di Kota Pekanbaru ini. Kalau UMK terlalu tinggi kasihan perusahaan, kalau terlalu rendah kasihan pekerjanya. Jadi dewan pengupahan ini harus bijak sehingga perusahaan bisa tumbuh dan berkembang dan pekerja juga bisa mendapat upah layak sehingga bisa mensejahterakan keluarganya,"jelas Walikota Pekanbaru.
Menurut Firdaus, fungsi terpenting dari dewan pengupahan ini adalah menetapkan lalu mengusulkan upah yang pantas, kepada Pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru, agar kemudian ditetapkan menjadi Upah Minimum kota (UMK) Pekanbaru.
"Maka dari itu agar teman-teman pekerja, yakni buruh dan karyawan swasta, tidak lagi harus mendatangi Pemerintah Kota hinggga Provinsi, ketika merasa upah yang diterima tidak layak lagi untuk diterima," tutupnya.
Rina
Tulis Komentar