Daerah

Pengacara Korban Kekerasan Istri Bupati Kampar Akan Bawa Kasus Penganiayaan Ke Mabes Polri

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pengacara Hukum korban penganiayaan suami istri Jamal 39 tahun dan Nurhasmi 36 tahun warga Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh Eva Yuliana istri Bupati Kampar Jefry Noer mengatakan akan membawa kasus ini ke Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) jika Polres dan Polda Riau tak sungguh-sungguh menyelesaikan kasus ini.

"Kita akan tempuh jika memang harus ke Mabes Polri jika pihak kepolisian daerah tidak serius menyelesaikannya, karena yang dilakukan oleh Eva Yuliana ini jelas-jelas tindakan melawan hukum dan melanggar KUHPidana pasal 170"ujar kuasa hukum korban Irwan S Tanjung SH,MH di Rumah Sakit Daerah Arifin Ahmad (RSUD) Selasa sore (3/6/2014)

Ditambahkan Irwan perbuatan yang dilakukan Eva Yuliana adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan dimana menurut Irwan lagi, istri Bupati Kampar Jefry noer ini juga merupakan wakil rakyat di DPRD setempat.

Kasus kekerasan yang menimpa suami istri Jamal dan Nurhasmi ini terjadi pada Sabtu sore (30/6/2014) diladang milik korban dan diklaim oleh Jefry Noer dan istrinya sebagai pemilik lahan tersebut karena menurut Bupati Kampar itu lahan seluas satu hektar yang dipagar oleh Jamal si korban sudah dibelinya dahulu. Hingga terjadilah kasus penganiayaan pada Sabtu sore itu.
Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar