Daerah

Minimalisir Polusi Udara, Dishubkominfo Pekanbaru Uji Emisi Gas Buang

Gagasanriau.com Pekanbaru-Guna mengantisipasi pencemaran populasi udara. Badan Lingkungan Hidup(BLH) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Kota Pekanbaru menggelar uji emisi gas buang berkendaraan di Jalan Cuk Nyak Dien. Sekretaris Badan Lingkungan Hidup(BLH), Syaharuddin mengatakan bahwa uji emisi gas buang berkendara ini dilakukan sebagai upaya mengantisifasi pencemaran udara. "Mengingat semakin meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor di Pekanbaru yang memiliki peluang untuk mencemari udara akibat emisi gas buang kendaraan yang tak layak,"ujarnya, Rabu(18/6). Dilain pihak, Kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Pekanbaru, Syafril mengatakan bahwa sesuai arahan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, maka setiap kendaraan yang hendak berlalu lalang wajib uji emisi gas buangnya ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Uji gas emisi yang kita lakukan ini merupakan produk KLH. Dan sudah diinfokan melalui Menteri ke setiap Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia,"paparnya. Syafril menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh mengenai pencemaran udara, bahwa polusi udara terjadi yaitu 90 persennya berasal dari gas buang kendaraan. Maka perlu dilakukan uji emisi tersebut. "Sejauh ini dari 3 tahun belakangan memang belum pernah ditemukan kendaraan yang tidak layak emisi gas buangnya,"tutupnya. Rina


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar