Daerah

SAKSI Pertanyakan Dasar Penangkapan Aktifis STR

[caption id="attachment_1575" align="alignleft" width="282"]M. Riduan. Pejuang Agraria M. Riduan. Pejuang Agraria[/caption] gagasanriau.com- Gabungan dari berbagai organisasi yang menamakan  diri Solidaritas untuk Aktifis Petani yang di Kriminalisasi (SAKSI) yang terdiri dari PRD, LBH Pekanbaru, JIKALAHARI, FOPERSMA, STR, LABHR, SRMI, WALHI Riau, KAMMI Riau lakukan Konferensi Pers di jalan Takari yang merupakan Sekretariat Bersama organisasi rakyat. Dalam keterangan pers-nya SAKSI mendesak Presiden RI, Kapolri, serta Kapolda Riau untuk menghentikan kriminalisasi pejuang agraria serta membebaskan M. Riduan dan Muis yang ditangkap paksa oleh Polres Bengkalis. Ditambahkan dalam rilis persnya SAKSI menekankan bahwa sumber persoalan dari aksi-aksi protes masyarakat Pulau Padang Kabupaten Bengkalis adalah terbitnya SK Menhut No 327 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan untuk PT. RAPP yang menguasai lahan-lahan masyarakat dan kerusakan lingkungan jika perusahaan bubur kertas itu tetap beroperasi dengan membuka lahan secara massif dimana lahan tersebut merupakan lahan gambut yang kedalamannya melebihi dari tiga meter (sumber Jilakahari). Serta izin pertambangan PT. Kondur yang tidak memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Menurut SAKSI penyelesaian konflik yang dilakukan selama ini lebih mengedepankan penyelesaian secara legal formal, yang menyebabkan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Dan ini menjadi pemicu terjadinya konflik argaris tidak pernah terselesaikan. Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa ada 8.000 konflik pertanahan secara nasional yang tidak terselesaikan. Dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis bahwa adanya 1700 konflik agraria , sedangkan Sawit Watch menyebutkan adanya 660 konflik di perkebunan kelapa sawit. Di Riau sendiri konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat menurut Lembaga Adat Melayu ( LAM) Riau ada 261 titik. Hal inilah yang seharusnya menjadi akar persoalan bukan dengan cara-cara refresif yakni penangkapan para pejuang agraria yang dilakukan oleh Polres Bengkalis terhadap M. Riduan Ketua Umum STR serta Muis FKMB yang sekarang masih ditahan oleh kepolisian resort Bengkalis. Fenomena penangkapan terhadap aktifis agraria saat ini sedang massif dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam surat terbuka yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan Anwar Sadat Direktur Eksekutif Wilayah Sumsel dan 2 aktifis petani yang ditahan di Kepolisian Daerah Sumsel, serta 17 petani di Polres labuhan Batu Sumut, serta 5 orang lagi ditahan di Polres Pare Kediri Jatim. Rilis KPA menyatakan bahwa sejak 2004 hingga 2012 tindakan kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat negara terhadap petani dan masyarakat adat di Republik Indonesia telah mengakibatkan 941 orang ditahan, 396 mengalami luka-luka, 63 orang orang diantaranya mengalami luka tembak, dan 44 orang meninggal dunia. Dan ironisnya hanya 26 juta keluarga petani hanya memiliki lahan tidak lebih dari 0,3 hektar. SAKSI menyimpulkan bahwa telah terjadi konspirasi besar antara pemilik modal dengan aparat keamanan dalam membungkam dan mematikan gerakan-gerakan rakyat dalam menuntut hak-hak akan kesejahteraanya.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar