Kejati Riau Harus Tetapkan Jefry Noer Jadi Tersangka Korupsi BPR Sarimadu
Gagasanriau.com Pekanbaru-Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera menetapkan Bupati Kampar, Jefry Noer sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dirut BPR Sari Madu yang melakukan plesiran ke London dengan membawa keluarganya beserta istri dan dua anaknya.
Ketua DPD LSM Penjara Sunardi bersama Wakilnya Budi SH menyampaikan, keterlibatan Bupati Kampar sudah sangat jelas. "Apalagi dalam persidangan mantan Dirut BPR Sari Madu Syafri pernah menyampaikan keberangkatan Bupati Kampar beserta istri dan dua anaknya atas arahan atau permintaan Jefry Noer sendiri," ujarnya Senin (23/6/2014) (tribunpekanbaru).
Menurut Sunardi tidak ada alasan lagi bagi Kejati Riau untuk menahan dan menyembunyikan aib korupsi tersebut karena menurutna lagi semua sudah terkuak berdasarkan perjalanan sidang Direktur BPR Sarimadu di pengadilan
"Jadi tidak ada lagi alasan pihak Kejati Riau tidak bisa menetapkan Jefry Noer sebagai tersangka, dan itu sudah ada bukti baru," ucap Sunardi.
Dalam unjukrasa itu para pendemo menyampaikan orasinya silih berganti di kantor Kejati Riau. Setelah melakukan beberapa menit orasi massa langsung diterima Kasi I Intel Kejati Riau Satria Abdi SH.
Satria Abdi mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut. "Terkait keterangan Syafri dipersidangan kepergian Jefri dan keluarganya atas permintaan Bupati Kampar akan ditindak lanjuti oleh Pidsus Kejati Riau," ujar Satria.
Menurut Satria, penambahan tersangka tidak tertutup kemungkinan. "Yang jelas kita lihat saja hasil persidangan nanti. Kalau sudah ada putusannya dan bukti-bukti baru, langsung kita dalami penyidikannya," ucap Satria.
Diaz Bagus Amandha
Tulis Komentar