Daerah

Pemkab Inhil Akan Berlakukan Kebijakan Saat Ramadhan

Gagasanriau.com Tembilahan-Selama Bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab inhil) akan menetapkan kebijakan terkait jam kerja para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga seragam kerja akan berubah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil Syaifuddin kepada Gagasanriau.com. Dikatakannya, selama Ramadhan jam kerja para PNS akan di kurangi 1 jam dan mereka wajib menggunakan baju muslim. "Kalau hari biasanya Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib, namun selama Ramadhan ini pulangnya lebih awal yakni pukul 15.00 dan sedangkan hari Jum'at pulangnya Pukul 15.30 satu jam lebih awal,"terang Kepala BKD Inhil Syaifuddin. Minggu (29/6/14). Dijelaskan lebih lanjut oleh Syaifuddin, pada Ramadhan ini para PNS diwajib menggunakan baju muslim. Advertorial / Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar