Tak Miliki Lahan Parkir, Resto Cepat Saji Jalan Sudirman Ini Tak Bisa Beroperasi
Gagasanriau.com Pekanbaru-Karena belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, resto cepat saji Pizza Hut yang terletak di Jalan Sudirman belum bisa beroperasi.
Kepala Bidang Pengawas Dampak Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Syaibul Alades ketika ditemui, Kamis (3/7) diruang kerjanya mengatakan, bahwa semua pembangunan di Kota Pekanbaru seperti Ruko, Hotel dan Restoran semuanya disurvei.
"Sebelum beroperasi maka pengusaha harus mengikuti aturannya. Contoh Andalalin, dimana bangunan restoran maupun hotel ini wajib mempunyai lahan parkir yang cukup, serta memiliki pintu masuk dan pintu keluar guna menghindari kemacetan,"katanya.
Menurut Syaibul, pembangunan restoran Pizza Hut yang berada dipersimpangan jalan Pangeran Hidayat memang harus sesuai dengan Andalalin, jika tidak ada izin Andalalinnya maka bangunan itu belum bisa beroperasi.
"Semua bangunan-bangunan yang baru dibangun di Pekanbaru harus sesuai dengan Andalalin. Sebab Andalalin itu menjamin lahan parkir dan kapasitas jalan dari bangunan itu, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka rekom andalalinya tidak kita beri izin"tutur Syaibul.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Manajemen Rekayasa Lalu lintas Yebizal menyebutkan penentuan luas parkir suatu hotel kapasitas parkirnya harus sesuai dengan kapasitas kamar yang mereka miliki. Sedangkan untuk restoran seperti Pizza Hut luas parkir yang harus mereka siapkan sesuai dengan jumlah meja pelanggan. Kalau itu tidak terpenuhi maka izin Andalalinnya tidak akan diberikan.
"Pengawasan Andalalin tetap dilakukan pada setiap bangunan-bangunan yang akan dibangun. Izin Andalalin ini dilakukan secara berkelanjutan dan berlaku selama 5 tahun,"tutupnya.
Rina
Tulis Komentar